Media Jabodetabek

Loading

Archives 04/10/2025

Dampak Skutik Listrik Terhadap Pengurangan Polusi Udara di Jakarta

Isu kualitas udara telah menjadi tantangan kesehatan publik yang mendesak. Dalam konteks ini, adopsi masif Skutik Listrik di Jakarta pada tahun 2025 dipandang sebagai salah satu solusi paling efektif untuk mencapai Pengurangan Polusi Udara secara signifikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius, yaitu mencapai 2 juta unit Kendaraan Listrik roda dua beroperasi pada tahun 2025. Pergeseran dari kendaraan bermotor konvensional (Internal Combustion Engine/ICE) ke Skutik Listrik ini diharapkan dapat memangkas emisi gas buang, khususnya partikel PM2.5 dan Nitrogen Oksida (NOx), yang menjadi kontributor utama buruknya kualitas udara.

Dampak langsung Skutik Listrik terhadap Pengurangan Polusi Udara sangat nyata karena kendaraan ini tidak menghasilkan emisi gas buang di titik penggunaan (zero tailpipe emission). Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per September 2025, sektor transportasi menyumbang sekitar 45% dari total emisi karbon monoksida (CO) di wilayah Jakarta Raya. Setiap satu unit Skutik Listrik yang menggantikan motor berbahan bakar bensin diperkirakan dapat mengurangi sekitar 0,5 ton emisi CO2 per tahun, belum termasuk eliminasi emisi Nox dan SO2. Jika target 2 juta unit tercapai, kontribusi terhadap Pengurangan Polusi Udara akan terasa substansial.

Untuk mendorong adopsi, pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan insentif. Salah satunya adalah subsidi pembelian Skutik Listrik yang berlaku sejak Maret 2023 dan diperkirakan akan berlanjut hingga akhir 2025. Subsisi senilai Rp7 juta per unit telah mendorong minat beli masyarakat. Berdasarkan laporan dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), penjualan Skutik Listrik pada kuartal ketiga 2025 melonjak 200% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Selain subsidi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa pembebasan biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi Kendaraan Listrik, memperkuat posisi Skutik Listrik sebagai pilihan yang ekonomis dan ramah lingkungan.

Namun, keberhasilan Pengurangan Polusi Udara melalui Kendaraan Listrik ini tidak terlepas dari tantangan. Salah satunya adalah sumber energi listrik yang digunakan. Jika listrik yang mengisi baterai berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang menghasilkan polusi tinggi, maka emisi hanya bergeser dari jalan raya ke area pembangkit (well-to-wheel analysis). Oleh karena itu, Strategi Modernisasi PLN dalam transisi ke energi baru terbarukan (EBT) menjadi faktor penentu efektivitas Kendaraan Listrik dalam jangka panjang. Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Taufik Nurhadi, dalam seminar pada Rabu, 1 Oktober 2025, menekankan bahwa kunci keberhasilan program ini adalah sinkronisasi antara peningkatan jumlah Skutik Listrik dengan pembangunan infrastruktur pengisian daya yang berbasis EBT. Hanya dengan strategi terpadu ini, Indonesia dapat secara berkelanjutan mewujudkan Pengurangan Polusi Udara yang ditargetkan di tahun 2025 dan seterusnya.